⁃ Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau (capaian pembelajaran nonformal dan informal).
⁃ LPTK menilai dokumen portofolio guru (sesuai juknis yang telah ditetapkan LPTK).
⁃ LPTK menetapkan pengakuan SKS rekognisi (pengakuan SKS mata kuliah).
⁃ Pembelajaran di LPTK (melalui blended learning).
Kriteria Pendaftar
Khusus untuk skema RPL ini, terdapat dua kriteria pendaftar, yakni untuk jalur afirmasi dan reguler.
AFIRMASI
⁃ Usia 50-55 tahun
⁃ Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS.
⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan Iuring) tanpa skripsi.
REGULER
⁃ Guru selain kelompok Afirmasi.
⁃ Mengikuti PL dengan pengakuan 50% - 70% sks
⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring).
⁃ Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Langkah-Langkah Penguatan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Adapun dokumen portofolio yang diperlukan untuk Penilaian RPL adalah sebagai berikut.