Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya

Senin 05-05-2025,17:15 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

⁃ Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau (capaian pembelajaran nonformal dan informal).

 ⁃ LPTK menilai dokumen portofolio guru (sesuai juknis yang telah ditetapkan LPTK).

 ⁃ LPTK menetapkan pengakuan SKS rekognisi (pengakuan SKS mata kuliah).

 ⁃ Pembelajaran di LPTK (melalui blended learning).

Kriteria Pendaftar

Khusus untuk skema RPL ini, terdapat dua kriteria pendaftar, yakni untuk jalur afirmasi dan reguler.

AFIRMASI

⁃ Usia 50-55 tahun

⁃ Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS.

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan Iuring) tanpa skripsi.

REGULER

⁃ Guru selain kelompok Afirmasi.

⁃ Mengikuti PL dengan pengakuan 50% - 70% sks

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring).

⁃ Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Langkah-Langkah Penguatan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Adapun dokumen portofolio yang diperlukan untuk Penilaian RPL adalah sebagai berikut.

Kategori :