Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan

Selasa 06-05-2025,20:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik 

Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang Pentelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Kategori :