Cara Daftar Jadi Penghuni Rusun Jagakarsa di Jaksel, DPRKP DKI Jakarta: Tinggal Unduh Aplikasi SIRUKIM

Kamis 08-05-2025,14:23 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menjadi penghuni Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa di Jakarta Selatan bisa mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM.

Adapun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah rampung memverifikasi pendaftar Rusun Jagakarsa tahap pertama.

Pada tahap pertama telah terverifikasi sebanyak 30 orang yang berhak tinggal di Rusun Jagakarsa.

DPRKP DKI Jakarta pun akan segera membuka pendaftaran untuk tahap kedua.

BACA JUGA:Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram

BACA JUGA:DBL Camp Buka Jalan bagi Talenta Muda Basket Indonesia

Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengungkapkan, bagi warga yang ingin mendaftar bisa mengunduh aplikasi SIRUKIM melalui Play Store di smartphone-nya masing-masing.

Kemudian pendaftar mengupload persyaratan yang dibutuhkan ke aplikasi SIRUKIM.

"Untuk penghuninya, mereka mendaftar, mengupload persyaratan-persyaratan," terang Kelik di Rusun Jagakarsa pada Kamis, 8 Mei 2025.

Setelah itu, DPRKP akan melakukan verifikasi terhadap warga yang sudah mendaftar malalui aplikasi SIRUKIM.

BACA JUGA:Definisi Kenakalan Remaja Dijelaskan Kemenkes, Sesuai Kriteria Siswa yang Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak Militer?

BACA JUGA:Intip Fasilitas Rusun Jagakarsa yang Sewanya Dibawah Rp2 Juta

"Jadi mereka pendaftaran melalui aplikasi, semuanya istilahnya kami fair," kata dia.

Untuk tahap pertama kata Kelik, dari 400 pendaftar hanya 30 orang yang terveririfikasi berhak menghuni Rusun Jagakarsa.

"Dari verifikasi untuk administrasi awal Yang lolos 33 orang, 33 KK. Kemudian tadi yang ada 30 karena 3 mengundurkan diri," ucapnya.

Kategori :