JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM pada kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan usai Tim Tinjak Lanjut Penanganan Aduan HAM yang dibentuk pihaknya melakukan penelaahan terhadap berbagai informasi, data, dan dokumen yang dikumpulkan dari para pihak.
"Terdapat konsistensi penyampaian keterangan dari pengadu, baik yang disampaikan kepada Komnas HAM tahun 1997 maupun yang disampaikan kepada Kementerian HAM," terang Munaf pada konferensi pers di Jakarta, 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Habemus Papam! Sosok Kardinal dari AS Robert F Prevost Hingga Jadi Paus Baru, Sandang Tahta Leo XIV
BACA JUGA:Akhirnya! Harga BBM Turun Lagi Hari Ini di Seluruh SPBU Indonesia, Berlaku 9 Mei 2025
Temuannya juga mendapati adanya hubungan faktual antara Taman Safari Indonesia (TSI) dengan OCI, meski belum tentu sebagai hubungan hukum.
Sejalan dengan itu pula terdapat petunjuk informasi bahwa TSI melakukan pertunjukan keliling sebagaimana dilakukan OCi.
"Terdapat perbedaan informasi tentang kapan berhentinya operasional pertunjukan hiburan OCI sehingga perlu pendalaman lebih lanjut karena hal ini berkaitan dengan tempus delicti pertanggungjawaban," paparnya.
Selain itu juga perlu dilakukan pencarian fakta lebih lanjut, khususnya mengenai pengungkapan kebenaran identitas diri dan asal usul orang tua dari para mantan pemain sehingga mereka dapat reunifikasi keluarga.
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Oleh karena itu, ia menyarankan, "Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi DPR RI terlebih dahulu berdasarkan hasil kesimpulan tertulis dalam rapat DPR RI."
Rekomendasi juga disampaikannya kepada beberapa pihak, mulai dari Komnas HAM, Bareskrim Polri, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepada Bareskrim Polri, ia meminta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyimpulkan appakah ada pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk kemungkinan entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban.