Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor Agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi?

Jumat 09-05-2025,07:09 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Investasi saham di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 14,84 juta Single Investor Identification (SID) per 27 Desember 2024, meningkat dari 12,16 juta SID pada akhir tahun 2023.

Khusus untuk investor saham, terdapat peningkatan sebanyak 1 juta SID dibandingkan akhir tahun 2023, menjadi 6,37 juta SID pada akhir tahun 2024.

Namun, di balik antusiasme ini, banyak investor—terutama pemula—yang belum memahami aspek penting dalam berinvestasi saham: pajak saham. Padahal, pemahaman yang baik tentang pajak saham bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bagian dari strategi untuk menjaga keuntungan tetap optimal.

BACA JUGA:HORE! Saldo DANA Kaget Gratis Rp596.000 Berhasil Diklaim ke Dompet Digital Kamu siang Ini, Caranya Cuma Pakai Fitur DANA

Mengapa Investor Perlu Memahami Pajak Saham?

Banyak investor mengira keuntungan dari jual beli saham sepenuhnya bebas pajak. Ini merupakan mispersepsi umum yang sering terjadi, padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia sudah menetapkan regulasi khusus mengenai pajak atas transaksi saham.

Dengan memahami aturan pajak:

● Investor bisa menghindari potensi sanksi pajak.

● Memastikan seluruh keuntungan dihitung secara bersih.

● Menjaga kepatuhan hukum sekaligus membangun reputasi keuangan yang sehat.

BACA JUGA:Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!

Jenis Pajak Saham yang Berlaku di Indonesia

1. Pajak atas Capital Gain

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh saat investor menjual saham lebih tinggi dari harga beli. Di Indonesia, capital gain dari saham yang diperjualbelikan di bursa tidak dikenakan pajak secara langsung kepada investor. Namun, hal ini berbeda jika transaksi terjadi di luar bursa atau tidak memenuhi kriteria tertentu—maka bisa dikenakan PPh.

2. Pajak atas Dividen

Sesuai dengan aturan terbaru dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dividen yang diterima oleh individu dalam negeri dapat dikecualikan dari pajak apabila dividen tersebut diinvestasikan kembali di instrumen investasi yang ditentukan.

Namun, jika tidak diinvestasikan kembali, maka dividen dikenakan PPh final sebesar 10%.

3. Pajak atas Transaksi Saham (Levy BEI)

Investor juga dikenai pajak melalui levy bursa:

Kategori :