Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Bernsepi di Tangerang, Sudah Beraksi 26 Kali!

Jumat 09-05-2025,20:03 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) yang dalam pengejaran berhasil melarikan diri.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya.

Kategori :