4 Preman Penguasa Parkir Liar di Sekitar Monas Diringkus Polisi, Getok Tarif Rp20 Ribu

Minggu 11-05-2025,09:42 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Nomor Kamu Terpilih Jadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp867.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Mrewards, Yuk Tukar Poinnya Sekarang

BACA JUGA:Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Kategori :