BACA JUGA:Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.