Jika tidak mampu bersaing dalam hal harga dan promosi, ada kemungkinan pemain-pemain kecil akan tersingkir dari pasar.
Andi juga menambahkan bahwa skema kemitraan bisa berubah drastis.
“Jika sistem berubah dari kemitraan ke karyawan, tidak semua pengemudi bisa bertahan. Ini justru bisa memicu ledakan pengangguran baru,” ungkapnya.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia
Lebih jauh, KON juga menilai bahwa merger ini berpotensi melanggar Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai penonton, tapi sebagai pengawas dan pelindung para pekerja informal yang selama ini menopang sistem transportasi online kita,” tegas Andi.
BACA JUGA:Berhasil! Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp666.000, Klaimnya Main Game Penghasil Uang Tercepat 2025
Koalisi Ojol Nasional pun secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana merger Grab-Gojek dan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah langkah tersebut.