Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi Khusus serta PMP Waisak

Senin 12-05-2025,15:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000,-.

Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.

Kategori :