BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 di Jakarta dan Sekitarnya Lengkap Subuh dan Magrib
BACA JUGA:Tak Terima Banner Dicopot, Massa GRIB Jaya Binaan Hercules Geruduk Kantor Satpol PP Kecamatan Senen
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 juncto 55 dan 56 serta pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap praktik premanisme, khususnya yang berkedok organisasi masyarakat, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.