Sebagai informasi, Japriyanto ketika itu datang mengendarai mobil sedan merah tua dengan nopol B 2216 AF.
Di mana ia datang dan masuk ke dalam rumah kliennya serta melakukan intimidasi kepada penjaga runah kliennya.
Natalia menegaskan, seorang pengacara seharusnya memiliki etika dan tidak bersikap seperti preman jalanan.
"Kalau cuma mau jadi cita-cita preman jalanan, jangan sekolah hukum, buang waktu dan dan uang saja. Itu tindakan yang tidak mencerminkan pendidikan tinggi dan tak ada moral serta tak paham hukum karena sudah melanggar hukum masuk ke pakarangan rumah orang yaitu klien kami," jelasnya.