Pada kejadian tersebut, Ius mencoba untuk menghindari pengrusakan oleh kelompok ormas dengan cara berkomunikasi.
Ketika dirinya berusaha untuk bertemu, malah Ius menerima ancaman serta salah satu ormas tersebut tak ingin meninggalkan markasnya.
“Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19,” ungkap Ius.
Ius menambahkan, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Saya buat laporan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” pungkasnya.