JAKARTA, DISWAY.ID – Penurunan tingkat okupansi hotel di sejumlah destinasi unggulan memunculkan pertanyaan besar, terutama mengingat tingginya angka kunjungan wisatawan mancanegara di awal 2025.
Salah satu penyebab yang disorot adalah menjamurnya akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform digital asing yang belum terdaftar resmi di Indonesia.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Rizki Handayani Mustafa, mengatakan pihaknya tengah mengambil langkah strategis untuk menanggapi keluhan para pelaku industri perhotelan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengevaluasi izin usaha properti yang disalahgunakan sebagai akomodasi tanpa izin resmi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis22 Mei 2025.
BACA JUGA:Viral Truk Sampah Rusak di Bagian Belakang Tetap Beroperasi, Tri Adhianto: Bukan Milik Pemkot Bekasi
Fenomena ini, lanjut Rizki, terjadi secara masif di berbagai wilayah, dari Bali hingga kota-kota besar lainnya.
Banyak villa dan rumah pribadi yang dialihfungsikan menjadi penginapan dan dipasarkan secara luas melalui Online Travel Agent (OTA) asing, tanpa mengantongi izin yang sesuai.
Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri perhotelan yang selama ini taat regulasi.
BACA JUGA:Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
Sebagai tindak lanjut, Kemenparekraf mendukung langkah Pemprov Bali yang membentuk Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata, sekaligus mendorong pemerintah daerah lain melakukan hal serupa.
Tak hanya itu, Kemenparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menertibkan platform-platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sesuai amanat Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
“Platform asing harus tunduk pada regulasi nasional. Mereka wajib memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), NIB, serta mengikuti sistem perpajakan dan hukum Indonesia,” tegas Rizki.
BACA JUGA:Bukti Jokowi Lulusan UGM, Bareskrim: Ada Bukti Pendaftaran hingga Foto Kegiatan Selama Kuliah
Kemenparekraf dan Komdigi juga siap membuka ruang dialog dengan platform-platform asing guna mencari solusi terbaik yang adil bagi pelaku usaha lokal.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah skema kerja sama harga: diskon besar hanya berlaku saat low season, sementara pada saat high season, tarif kembali ke harga normal agar tidak merusak ekosistem harga pasar.