"Sebelumnya diterapkan oleh Peraturan Gubernur boleh parkir, dan ada kebutuhan terkait lalu lintas disana tidak diperbolehkan parkir, kemudian ada oknum-oknum entah itu preman berbau Jukir liar dan mencoba mengatur serta memungut," tegasnya.
Hal ini berdampak pada bocornya pendapatan parkir yang disetor ke Pemprov DKI Jakarta.
"Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih kepada adanya hampir 50 persen lebih ruas jalan," kata Syafrin.