JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait," ujar Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kemenko Perekonomian.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” tambahnya.
BACA JUGA:Mewakili Presiden RI, Menko Airlangga Hadiri Pertemuan ASEAN-BAC di KTT ke-46 ASEAN
BACA JUGA:Menko Airlangga Dorong ASEAN Bersinergi Perkuat Industri Besi dan Baja yang Hijau dan Berkelanjutan
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi Menurut Kemenko
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
- Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
- Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
BACA JUGA:Menko Airlangga Dengarkan Pimpinan Keidanren, Tegaskan Komitmen untuk Federasi Bisnis Jepang