3. Dukungan Terhadap KMA 437 Tahun 2025
Mustasyar mengapresiasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025, yang memberikan pilihan bagi jemaah untuk melaksanakan Dam/Hadyu baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
4. Pelaksanaan di Indonesia Dinilai Tepat
Penyembelihan Dam di Indonesia dinilai sah dan sesuai dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang benar, pengawasan yang ketat, serta pendistribusian kepada mustahik yang tepat sasaran.
BACA JUGA:Produk Indonesia Kian Menggeliat di Pasar Haji: Ekspor Bumbu dan Tuna Tembus Puluhan Miliar
5. Kajian Hukum Sudah Dilakukan
Mustasyar Diny juga telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan Dam di luar Tanah Haram dan menyatakan adanya landasan kebolehan syar’i dalam konteks tertentu.
6. Dukungan dari Jemaah Haji
Mustasyar mencatat bahwa banyak jemaah haji Indonesia menyambut baik opsi Dam di tanah air, asalkan pelaksanaannya terbuka, terpantau, dan memberi manfaat nyata bagi kaum dhuafa.
BACA JUGA:Saudi Tegaskan Adahi Jadi Satu-satunya Jalur Resmi Dam dan Kurban Haji 2025, Ini Imbauan PPIH!
Ketua Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi 2025, Prof. Dr. Oman Faturrahman, M.Hum., secara resmi menandatangani hasil rumusan tersebut pada 24 Mei 2025 di Makkah.
Pernyataan ini memperkuat komitmen bahwa penyelenggaraan haji, termasuk urusan Dam/Hadyu, harus berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat, maslahat umat, dan akuntabilitas publik. (*)