Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek

Kamis 29-05-2025,13:46 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Nah, apabila penghasilan sedikit melebihi batas yang ditentukan, kemungkinan masih diterima tergantung dari kondisi keluarga lainnya.

Ada banyak faktor yang menjadi bahan pertimbangan, mulai dari utang, tanggungan atau tinggal di daerah terpencil.

Besaran Biaya KIP Kuliah 2025

Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, untuk para mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan diberikan bantuan biaya hidup yang berdasarkan 5 klaster wilayah, meliputi:

  • Klaster wilayah 1: Rp800 ribu
  • Klaster wilayah 2: Rp950 ribu
  • Klaster wilayah 3: Rp1,1 juta
  • Klaster wilayah 4: Rp1,25 juta
  • Klaster wilayah 5: Rp1,4 juta

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut adalah tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang perlu diketahui oleh para calon mahasiswa baru, antara lain:

  • Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  • Saat pendaftaran, siswa wajib memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif.
  • Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan apakah mendapatkan KIP Kuliah 2025 atau tidak.
  • Jika Proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang tadi didaftarkan. Maka dari itu, pastikan jika email aktif supaya bisa melihat kode akses yang dikirimkan.
  • Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
  • Lalu, siswa pun bisa langsung memilih proses seleksi yang akan diikutinya, baik SNBP, SNBT atau Mandiri.
  • Siswa yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah 2025 sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi serta dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kategori :