Dalam putusannya, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 27 Mei 2025, menyebutkan jika negara, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yakni SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
Suhartoyo menekankan pendidikan dasar gratis ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar.