JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanskap regulasi perdagangan aset digital di Indonesia mengalami pergeseran besar.
Pengawasan yang sebelumnya terpusat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kini tersebar ke berbagai lembaga.
BACA JUGA:Selamat! Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp756.000 Cuma Main Island King Pro, Begini Cara Dapatnya
BACA JUGA:Menag Jamin Seluruh Jamaah Haji Wukuf di Arafah, Termasuk yang Sakit Berat
Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI): OJK, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Masing-masing lembaga itu melakukan pengawasan sesuai dengan jenis produk investasi.
Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum seluruh regulator merampungkan paket regulasi turunan yang dibutuhkan.
Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang cukup riskan, terutama bagi sektor perdagangan kripto, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).
BACA JUGA:Tumben! Bung Towel Girang Waktu Timnas Indonesia Menang Lawan China
Fenomena ini menjadi perhatian serius para pelaku industri dan praktisi hukum. Salah satunya Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si., pakar hukum korporat dan keuangan digital yang telah lebih dari 16 tahun aktif menangani isu-isu hukum di sektor perdagangan berjangka.
“Saat ini ada kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha. Beberapa kasus menunjukkan nasabah mengalami kesulitan penarikan dana, bahkan hingga berbulan-bulan. Ini sangat merugikan iklim investasi nasional,” kata Dr. Adam dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat 6 Juni 2025.
Ia juga kini sedang mendampingi beberapa nasabah yang mengalami kesulitan dalam penarikan dana investasinya.
BACA JUGA:Norwegia Bantai Italia 3-0! Donnarumma Frustrasi, Gli Azzurri di Ambang Krisis
Lebih lanjut, Dr. Adam menyampaikan bahwa tren positif pertumbuhan investor kripto dan perdagangan komoditas saat ini bisa berbalik arah bila tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas.