BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki pelecehan seksual yang dialami anak oleh rekan sebayanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
BACA JUGA:Saudi Sweeping Kolektor Dam, Menag Tawarkan Solusi Penyembelihan di Tanah Air
BACA JUGA:Hasil Jepang vs Indonesia: Tidak Ada Ampun! Garuda 'Dibantai' 6-0 Oleh Samurai Biru
"Sudah ditangani di reskrim ya, terimakasih," katanya di Bekasi.
Meskipun begitu, Seorang ibu korban berinisial RW mengaku bahwa Polres Metro Bekasi Kota menolak laporan (LP) atas kejadian pencabulan yang dialami sang buah hati, Y.
Korban menerima tindakan tersebut oleh rekannya berinisial C berjenis kelamin laki-laki dengan cara mensodomi Y di kawasan Medan Satria.
Pasalnya, penolakan yang diterima oleh wanita berusia 33 tahun karena usia dari terduga tersangka masih di bawah umur, yakni usia delapan tahun.
BACA JUGA:Bocah 8 tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Sodomi, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Tepis Adanya Penolakan LP Dari Korban Pelecehan Seksual
"Tapi dari kepolisian tidak dibuatkan (LP) karena kasus itu masih dibawah umur dan untuk keterangan orang tuanya polisi menganggap itu hak mereka untuk mengakui jujur atau tidaknya, jadi semua orang punya hak untuk mengakui hal itu jujur atau tidak," ungkap RW di Bekasi pada Senin, 9 Juni 2035.
Dengan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, RW merasa bingung dengan tindakan yang diambil pihak berwajib.
Sebab, RW sudah mengikuti langkah-langkah yang diberikan pihak kepolisian seperti visum.
Namun, LP tersebut malah justru ditolak meskipun hasilnya sudah di terima pihak kepolisian.
"Hari itu sesudah kejadian besokannya saya ke polres dan diminta untuk visum, hasilnya terbukti kalau adanya luka di duburnya dan adanya perlakuan pelecehan seksual itu, saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspon dengan baik," terang dia.