Hore! Pramono Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT ke-498 Jakarta

Rabu 11-06-2025,16:52 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

"Nggak (Satu hari). Maksudnya Pak Gub, yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapet," terangnya.

Lusiana menegaskan, sanksi akan dihapuskan hanya bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan.

"Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," tegasnya.

Kategori :