"Di Banda Aceh pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal .
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.
Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.
BACA JUGA:Klaim 7 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 14 Juni 2025, Koleksi Skin hingga Diamond Gratis!
BACA JUGA:Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya Dibekuk, Motifnya Cari Pasangan
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatra Utara pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatra Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatra Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatra terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.