"Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata Bima.
Penemuan bukti baru tersebut sudah dibahas dengan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar siang ini Senin, 16 Juni 2025.
Keputusannya nanti akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," terangnya.
BACA JUGA:337 Anak Muda RI Lolos Beasiswa Garuda dan BIM di Kampus Top Dunia, 45 Orang Tembus AS
BACA JUGA:Nobby Bersama Dompet Dhuafa Distribusi Hingga Pelosok Negeri
Bima mengatakan, saat ini polemik kepemilikan 4 pulau tersebut belum final. Masih dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki apapun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang,
Mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," tegasnya.
Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
BACA JUGA:GAWAT! Trump Isyaratkan Amerika Siap Cawe-Cawe di Konflik Iran vs Israel
Bima mengatakan, yang terjadi sebetulnya adalah Kemendagri melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia, bukan spesifik 4 pulau tersebut.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," ujar Bima.
Bima menegaskan, kasus ini menjadi atensi dari Presiden Prabowo sehingga akam diputuskan dalam waktu dekat terkait kepemilikan sah 4 pulau yang jadi rebutan Aceh-Sumut tersebut.