Begini Cara Input NIK KTP untuk Penerima Bansos Ibu Hamil 2025, Cair Rp750 Ribu ke Rekening!

Rabu 18-06-2025,17:26 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Mengenai jadwal, penyaluran bansos triwulan kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, dengan menggunakan data terbaru yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.

2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bansos ini diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, yang dibuktikan melalui data DTKS serta hasil survei lapangan dari pihak terkait.

3. Bersedia menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin

Sebagai bagian dari komitmen penerima manfaat, ibu hamil yang mendapatkan bansos harus menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai arahan tenaga medis.

BACA JUGA:Cair Lagi! Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Masuk, Cek Sekarang Sebelum Terlambat

Dengan memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil dapat memastikan kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

4. Menyertakan surat keterangan kehamilan

Calon penerima diwajibkan menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan sebagai bukti validasi kehamilan dalam program PKH.

5. Mempunyai dokumen identitas resmi

Untuk keperluan verifikasi dan pendataan, penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Cara Input NIK KTP Penerima Bansos BLT BBM 2025 yang Segera Cair Bulan Ini, Warga Buruan Cek!

Cara Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2025

Nah, agar bisa memastikan apakah nama kamu berhak menerima bansos ibu hamil, dapat cek statusnya dengan modal NIK KTP di Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:

1. Via Aplikasi

Instal aplikasi Cek Bansos di HP

Kemudian buka aplikasi dan masukan data seperti nama dan NIK KTP

Cari data untuk memeriksa status penerima bansos

Selesai

2. Via Website

Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP

Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP

Kategori :