Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah;
serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
BACA JUGA:Terbuai Cinta Buta, Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming: Rp48 Juta Melayang
Sementara itu, pembiayaan pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung.
"Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
pendanaan pembentukan Pengadilan Militer bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung," tulis beleid tersebut.