JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pelanggaran rambu lalu lintas di Jakarta akan mudah teridentifikasi oleh polisi. Melalui nomor polisi kendaraan, misalnya, pelaku pelanggaran bakal dengan cepat ditindak tegas.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mencontohkan, adanya pelanggar yang diketahui berinisial VT dari Cengkareng, Jakarta Utara.
Pelaku akan ditindak pihaknya.
BACA JUGA:90 Tiang Monorel Mangkrak, Pramono: Kalau Diizinkan Besok Saya Bongkar!
BACA JUGA:Duaar! Kargo Bandara Soekarno-Hatta Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan
Diungkapkannya, pihaknya telah menginformasikan kepada jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang sama.
"Kalau nanti menemui di jalan yang kode seperti itu pasti akan ditindak," katanya kepada awak media, Jumat 20 Juni 2025.
Dijelaskannya, penindakan akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena pelanggar telah melakukan pelanggaran rambu lalu lintas yang jelas, yaitu melanggar Pasal 278 tentang rambu lalu lintas.
"Bisa menggunakan ETLE," ujarnya.
Dengan demikian, pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.