Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler Terkait Penyadapan, Kejagung Tegaskan Tak Langgar Privasi Publik

Jumat 27-06-2025,11:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda melalui keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

 

Kategori :