"Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi," tambahnya.
Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.