PDIP Minta Hasto Divonis Bebas, Hardiyanto Kenneth Nilai Kasusnya Penuh Muatan Politis

Kamis 03-07-2025,19:52 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Maut di Zamora: Lamborghini Hangus Tak Berbekas

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kategori :