Wijaya menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa organisasi dan bukan masalah pencemaran nama baik.
Wijaya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KOI telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Oleh karena itu, jika terdapat ketidaksepahaman atau salah pengertian, penyelesaian sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang merupakan badan judicial dari KOI.
Wijaya merasa heran dengan laporan ini karena proses sengketa saat itu sedang berjalan dan berbagai pihak telah menyampaikan pembelaan diri baik dalam rapat khusus maupun rapat anggota.
Wijaya juga menyatakan bahwa KOI tidak merasa melakukan pencemaran nama baik dan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme organisasi daripada melalui polisi.