Kemudian, Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024); Lalu, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024).
Selanjutnya, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025. “Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ktentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lusiana.
BACA JUGA:Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta 4 Juli 2025, Sedia Payung Bakal Turun Hujan!
BACA JUGA:Pramono Siapkan Anggaran Rp685 Miliar untuk Operasional Kader Dasawisma
Dalam penjelasan Pasal 16 Pergub 35/2024, olahraga permainan didefinisikan sebagai kegiatan menggunakan tempat dan/atau peralatan olahraga yang disewakan atau dikenakan bayaran, seperti gym, lapangan futsal, kolam renang, hingga lapangan padel.
Atas dasar itulah, lapangan padel masuk ke dalam objek PBJT atas jasa hiburan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda.
Tarif pajak olahraga padel sendiri yakni sebesar 10 persen dan akan diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.