BACA JUGA:7 Contoh Perkenalan Diri saat MPLS yang Singkat tapi Berkesan, Siswa Baru Wajib Coba!
MPLS Bukan Perpeloncoan
Seperti yang diketahui, MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini pada dasar dilaksanakan dengan tujuan agar siswa baru bisa beradaptasi di sekolah barunya.
Mulai dari mengenali aspek fasilitas hingga keamanan sekolah.
Tak sampai situ, kegiatan MPLS juga dapat membantu siswa untuk mengenali apa saja potensi dari diri mereka.
Adanya pengembangan yang positif antar siswa dan anggota sekolah lainnya menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini.
Menurut Peraturan Mendikbud No.18 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan jika MPLS di setiap sekolah ini harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas memadai Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
- Dapat melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
Dilarang untuk melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya