
Ia pun menyinggung mantan presiden Joko Widodo yang saat itu mengutus Ma’ruf Amin menjadi Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua atau BP3OP.
“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito.
“Setahu saya tidak (stay di sana). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," jelas Tito.