JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mengelola sampahnya secara mandiri tidak membuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pasalnya setiap hari PIK yang merupakan kawasan permukiman premium menghasilkan lebih dari 150 ton sampah.
BACA JUGA:AgTech-AI: Meningkatkan Pangan dan Peluang Kerja
BACA JUGA:Bedah Performa Oppo Reno 14 Pro, Sejauh Mana MediaTek Dimensity 8450 Merespons?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan payung hukum dari aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 Tahun 2021 yang mengharuskan kawasan atau tempat usaha mengolah sampahnya sendiri.
Ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa seluruh sampah kawasan dan dari perusahaan wajib mengolah sampahnya secara mandiri.
Asep menerangkan, permintaan agar mengolah sampahnya sendiri juga sudah disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke pengelola kawasan PIK.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor Lamine Yamal, Siapa Sebenarnya Gilberto Mora?
"Pak Menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selama ini kata Asep, sampah dari kawasan PIK menambah beban Bantargebang yang kapasitasnya sudah overload.
Menurut Asep jika ada niatan, PIK mampu membangun pengolahan sampah mandiri. Pasalnya kata Asep, PIK yang merupakan kawasan elite Jakarta dihuni oleh orang-orang kalangan atas.
BACA JUGA:Kino Indonesia Pastikan Cap Kaki Tiga Anak Sudah BPOM dan Halal BPJPH: Terpercaya Buat Si Kecil
BACA JUGA:Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Datangi Bareskrim
"PIK benar-benar penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," tegas Asep.