Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW secara Gratis, Cek di Sini!

Kamis 10-07-2025,14:27 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara mengurus pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW secara gratis.

Untuk pengurusan pindah domisili ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!

Perubahan domisili ini diperlukan apabila ada seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasan seperti meniah, bekerja di luar kota, menempu pendidikan atau alasan lain yang relevan.

Nah, bagaimana cara pindah domisili tanpa menggunakan surat pengantar RT/RW?

Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW

Sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili ini menjadi mudah karena:

  • Tidak perlu pergi ke kelurahan
  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Adapun, masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut ini:
  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
  • KTP-el asli (untuk verifikasi)
  • Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

BACA JUGA:Bansos Ibu Hamil 2025 Siap Cair Juli 2025, Begini Cara Input NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Pindah Domisili

Untuk pindah domisili sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan, namun tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Apabila perpindahan masih di dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup mengunjungi kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.

Namun, jika ingin pindah domisil ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yakni di daerah asal dan di daerah tujuan.

Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, lalu di bawah ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.

Nah, berikut syarat pindah domisili yang perlu diketahui:

BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo, Langsung Ditindak!

1. Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota

  • KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • Kartu Indonesia Anak (KIA)

Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
  • Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lamaDukcapil menerbitkan KK dengan alamat baru.

2. Pindah Domisili Luar Kabupetan/Kota dan Provinsi

  • Fotokopi KK
  • KTP
  • KIA
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
Kategori :