Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB,Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), S, dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.