Pramono menjelaskan, seluruh olahraga yang masuk kategori permainan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti voli, basket, renang dan tenis.
Kata Pramono total ada 21 olahraga yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujarnya.
BACA JUGA:Cak Imin Main Padel Bareng Atlet Spanyol di Harlah PKB: Tantang Menpora di Lapangan
Pramono membeberkan golf tidak terkena pungutan pajak hiburan 10 persen, karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," jelasnya.