"Bukan hanya Kemenkeu yang membawahi LPEI. Otoritas Jasa Keuangan juga punya tugas mengawasi operasional LPEI," tegas Nailul saat dikonfirmasi Disway pada Jumat, 11 Juli 2025.
Nailul menekankan perlunya sinkronisasi antara Kemenkeu dan OJK. Menurutnya, peran OJK sebenarnya relatif kecil dibandingkan Kemenkeu yang menjadi induk semangnya.
“Namun semangatnya memang harus sama. Antara OJK dan Kemenkeu. Tujuannya agar tindakan korupsi tidak terjadi lagi ke depan," jelasnya.
Ia menyoroti pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak tepat ini berawal dari konflik kepentingan antara debitur dan operator (LPEI).
Padahal, langkah awal untuk meminimalisir korupsi dimulai dari penghindaran konflik kepentingan.
Menurut Nailul, seharusnya dalam pembiayaan ekspor, harus ada aset (underlying) berupa perjanjian ekspor dengan pembeli di luar negeri.
“Tanpa invoice pembiayaan harus ditolak. Jika pun ada, maka harus ada cek dan ricek terhadap pembeli secara langsung. Pembeli di luar negeri harusnya mempunyai data yang detil dalam invoice yang disepakati," tuturnya.
Aktivitas ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (juga di bawah Kemenkeu) seharusnya dapat mendeteksi tindakan yang merugikan negara.
Namun, dengan korupsi di LPEI, hal ini menunjukkan pengawasan dan pengelolaan LPEI sangat-sangat buruk.
Nailul meminta agar ada pengecekan rutin aliran dana dan motif perusahaan lolos fasilitas kredit LPEI.
Ia juga berharap agar setiap anggota LPEI diperiksa atas kerugian negara yang mencapai Rp11,7 Triliun itu.
"Tidak masuk akal ketika memang dari internal LPEI tidak bermain juga dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan ini," terang Nailul.
Kerugian ini membuat pemerintah harus mengeluarkan uang untuk menutupi defisit LPEI.
Padahal seharusnya masyarakat bisa mendapatkan biaya tersebut jika tidak terjadi korupsi.
“Dengan Rp11,7 triliun, berapa banyak infrastruktur yang bisa dibangun? Berapa banyak program pendidikan atau kesehatan yang bisa dibiayai? Berapa banyak UMKM yang bisa diberdayakan?” pungkas Nailul.
Janji-Janji Manis LPEI
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan LPEI, Dyza Rochadi, menegaskan pihaknya berupaya menjalankan proses hukum.