Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, hingga pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Misri kini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Hasil autopsi
Berdasarkan keterangan ahli forensik, Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil otopsi. Hal itu berdasarkan adanya bukti indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Korban juga mengalami kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," ujarnya.
Polisi dalami peran tersangka
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," pungkas Syarif.