JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp36,7 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag). Penambahan ini tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu diumumkan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa tambahan anggaran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan layanan keagamaan dan pendidikan berbasis moderasi beragama.
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Anggaran Program MBG Rp50 Triliun, Targetkan 82,9 Juta Penerima
“Kami menyetujui penambahan anggaran Kementerian Agama TA 2026 sebesar Rp36,7 triliun,” tegas Marwan dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kenaikan anggaran akan dimanfaatkan untuk memperkuat program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan umat.
“Penambahan anggaran ini kami ajukan dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan layanan umat beragama, pendidikan keagamaan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” ungkap Menag.
Dengan penambahan ini, pagu anggaran Kemenag 2026 meningkat dari Rp76,2 triliun menjadi Rp112,9 triliun. Fokus utama anggaran adalah program berbasis kemaslahatan umat, penguatan moderasi beragama, serta sinergi antaragama dalam menjaga harmoni sosial.
Tak Hanya Kemenag, Kementerian Sosial dan Kementerian PPA Juga Ajukan Tambahan Anggaran
Selain Kementerian Agama, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mengajukan penambahan anggaran dalam forum yang sama.
Kemensos menekankan perlunya tambahan anggaran untuk memperluas cakupan bantuan sosial, penguatan program rehabilitasi sosial berbasis komunitas, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah tertinggal.
BACA JUGA:Pemerintah akan Bangun Giant Sea Wall di Pesisir Pulau Jawa, Anggarannya Capai Rp1,2 Triliun
KemenPPPA mendorong anggaran tambahan guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan eksploitasi online terhadap anak.
Komisi VIII mendorong ketiga kementerian tersebut untuk bersinergi dalam isu-isu lintas sektoral seperti ketahanan keluarga, pendidikan berbasis nilai agama dan moral, serta perlindungan sosial kelompok rentan.
Peningkatan anggaran lintas kementerian ini disebut-sebut sebagai langkah awal untuk menyatukan program berbasis nilai dan kemanusiaan.