"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ungkap Boyamin.
Dia menjelaskan, dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi Indonesia dan Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
BACA JUGA:Kompolnas: Ponsel Korban Bisa Jadi Kunci Penyebab Kematian Diplomat Arya
BACA JUGA:Kapan Batas Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Simak Informasinya
"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," jelasnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga mendesak kejagung untuk mengembangkan kasus ini dengan menambahkan tesangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," tuturnya.
"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," sambungnya.
Sebagai informasi, pada Selasa, 15 juli 2025, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa Jurist Tan merupakan tersangka dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Saldo Rp600 Ribu Bakal Masuk ke Rekening
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil 3 Stafsus Kemenaker untuk Didalami dugaan Pemerasan TKA
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.
Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021. Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.