
Namun, bagi peserta yang memilih UKT PU, diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan membayar UKT dengan nominal yang lebih tinggi.
Ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan peserta saat melakukan daftar ulang verifikasi UKT Reguler:
- Surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan dalam bentuk slip gaji atau keterangan yang disahkan Lurah atau Kepala Desa apabila bekerja pada sektor informal seperti buruh, petani, nelayan, pedagang, dan wiraswasta.
- Surat keterangan tambahan penghasilan atau tunjangan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir semua tanah/bangunan yang dimiliki atau Surat Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik atau laboratorium yang mempunyai izin dari pemerintah
- Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya)
Bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), berikut sejumlah dokume yang perlu dilampirkan:
- Bukti pendaftaran KIP Kuliah.
- Surat keterangan bersedia apabila tidak memenuhi syarat KIP-Kuliah.
- Foto rumah tampak semua sisi.
- Bukti pembayaran tagihan listrik tiga bulan kebelakang.
- Mutasi rekening 3 bulan kebelakang milik kedua orang tua/wali.
- Jika tidak memiliki rekening tabungan maka peserta membuat Surat Keterangan Penghasilan Pokok disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
