Gak Main-main, Sindikat Oli Palsu di Meruya Jakbar Raup Untung Miliaran

Jumat 25-07-2025,15:57 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Jadi mereka memasang di kemasan itu oli merek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan menambahkan, oli ilegal itu disebarkan luaskan ke bengkel-bengkel yang berada di pinggir jalan dengan harga yang lebih murah kebanding aslinya.

Oli bekas tersebut juga didapatkan dari hasil membeli oli yang sudah tidak terpakai lagi.

"Jadi banyak mereka itu ngambil dari daerah Merak, pulo Gebang, dikumpulin misalnya hasil oli-oli dari mobil dan sebagainya itu banyak," kata Arfan.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor WA Kamu Dapat Kiriman Saldo DANA Gratis Rp481.000 ke Dompet Digital Siang Ini 25 Juli 2025

BACA JUGA:Erika Carlina Ketakutan Data Pribadi dan Foto USG Disebar, Sempat Berniat Tutupi Kehamilan

"Dijadikan satu drum, dikirim ke TKP yang kami lakukan untuk penggerebkan. Jadi memang untuk oli bekasnya sendiri secara sadar mereka membeli dari beberapa tempat," lanjutnya menutup.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

Kedua, pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. 

Ketiga, pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Kategori :