KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan

Sabtu 26-07-2025,16:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Allano Lima, Eks Pemain Cruzeiro Resmi Berseragam Persija Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.

"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hak.

BACA JUGA:TERBATAS! Klaim Saldo DANA Gratis Rp563.000 ke Dompet Digital Khusus Hari ini 26 Juli 2025

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker

Majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.

Diketahui bahwa Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. 

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Safety Fitur BYD ATTO 1 yang Memastikan Keselamatan Selama Perjalanan

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp876.000 dari DANA Kaget Siang ini 26 Juli 2025

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :