Apabila kamu ingin melapor jika seandainya rekening kamu terblokir, berikut prosedur yang bisa dilakukan:
- Nasabah bisa mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK lewat link:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Kemudian, nasabah diminta untuk mendatangi Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukannya proses CDD (Customers Due Dilogence) atau Profiling ulang dengan melampirkan;
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank
Lalu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
BACA JUGA:Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
Jika semua tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
Lebih lanjut, PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah bisa melakukan pengecekan status rekeningnya secara berkala.
Jika ada pertanyaan, lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor WA resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email call195@ppatk.go.id.