Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini

Selasa 29-07-2025,10:40 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Apabila kamu ingin melapor jika seandainya rekening kamu terblokir, berikut prosedur yang bisa dilakukan:

  • Nasabah bisa mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK lewat link:

https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

  • Kemudian, nasabah diminta untuk mendatangi Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukannya proses CDD (Customers Due Dilogence) atau Profiling ulang dengan melampirkan;
    • KTP
    • Buku tabungan
    • Bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank

Lalu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.

BACA JUGA:Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya

Jika semua tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Lebih lanjut, PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah bisa melakukan pengecekan status rekeningnya secara berkala.

Jika ada pertanyaan, lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor WA resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email call195@ppatk.go.id.

Kategori :