“Komisi D merekomendasikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota agar segera memanfaatkan aset lahan milik Pemda yang belum terbangun untuk RTH,” ujar Yuke dalam keterangannya.
BACA JUGA:Pramono Tepis Kabar Ada Pungli Rp50 Juta di Rekrutmen Damkar: Gak Benar Itu!
BACA JUGA:Bukan Mendadak, Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar Barito Sudah Sejak Lama
Nantinya, RTH diharapkan bisa menjadi taman, taman bermain, tempat berolahraga, atau hutan kota yang juga dilengkapi embung.
“Termasuk harus ada penataan gerobak sampah pada lingkungan taman, serta peningkatan keamanan melalui CCTV dan pemagaran,” kata Yuke.