"Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta," kata Jamilah
BACA JUGA:Heboh Abu Janda Diangkat Jadi Komisaris BUMN, JMTO Buka Suara: Tidak Benar
Jamilah juga memaparkan kriteria janda yang berhak menerima manfaat KJJ yakni usia 45-60 tahun, ditinggal wafat suami, tidak bekerja atau Ibu rumah tangga, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," tambah Jamilah.