JAKARTA, DISWAY.ID - Pandungan susunan upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 yang penting untuk diketahui dan dipersiapkan.
Menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025, susunan upacara menjadi poin penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Panduan susunan upacara HUT ke-80 RI menjadi acuan teknis bagi penyelenggara di berbagai lingkungan, mulai dari satuan pendidikan hingga instansi pemerintah.
BACA JUGA:50 Link Poster HUT ke-80 RI dengan Desain Keren Siap Pakai, Cocok Share di Media Sosial Kamu!
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terbaru.
Dalam SE Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 termuat hal-hal yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, salah satunya upacara.
Di dalamnya memuat urutan acara, mulai dari persiapan peserta, penghormatan, pengibaran Saka Merah Putih, hingga pembacaan teks Proklamasi dan doa.
Panduan Susunan Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025
Mengacu pada SE Mesesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025, berikut susunan upacara HUT ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacaa tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Styalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
BACA JUGA:Ada Upacara HUT RI ke-80 di Istana, Ini Rekayasa Lalulintas di Kawasan Patung Kuda
Lebih lanjut, di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 RI dilaksanakan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara
Pedoman Acara HUT ke-80 RI untuk Masyarakat
Adapun imbauan untuk masyarakat saat peringatan HUT ke-80 RI sebagai berikut.
1. Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas).