Sudewo Orang Kuat? Upaya Pelengseran Bupati Pati Sulit

Kamis 14-08-2025,15:45 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Nama Sudewo kembali menjadi perhatian publik karena keterlibatannya dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI (2009–2013 dan 2019–2024).

Pada 2023, KPK menyita sekitar Rp3 miliar dalam bentuk uang tunai dari rumah Sudewo, sebagaimana terungkap dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.

Dalam sidang pada 9 November 2023, Sudewo membantah tuduhan menerima suap, mengklaim uang tersebut adalah gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya.

Ia juga menyangkal menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung atau Rp500 juta melalui stafnya, Nur Widayat, terkait proyek jalur kereta api Solo Balapan–Kalioso.

BACA JUGA:Kemenag Usung Kurikulum Berbasis Cinta, Berikut Implementasinya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 13 Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa Sudewo diduga menerima “commitment fee” proyek tersebut, namun hingga kini ia hanya berstatus saksi, bukan tersangka.

“Jika dibutuhkan, kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi. Kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023, telah menetapkan 15 tersangka, termasuk ASN Risna Sutriyanto pada 12 Agustus 2025, serta dua korporasi.

Hambatan Pemakzulan: Hukum dan Politik

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa pemakzulan Sudewo tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan aksi anarkis.

“Jangan sampai dalam proses demokrasi, hanya karena ada people power seperti itu lalu seorang harus jatuh,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 13 Agustus 2025.

Ia memuji langkah DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan hak angket sebagai jalur demokrasi yang tepat, namun menegaskan bahwa proses ini harus sesuai prosedur hukum.

Pemakzulan kepala daerah diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah UU No. 1 Tahun 2022) dan PP No. 12 Tahun 2018. Proses ini melibatkan:

  • Hak Angket dan Pansus: DPRD Pati sedang menyelidiki kebijakan Sudewo, tetapi membutuhkan bukti pelanggaran berat, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
  • Persetujuan Mendagri dan Presiden: Usulan pemberhentian harus melalui Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri, dengan verifikasi Mahkamah Agung.
  • Bukti Hukum: Pencabutan kebijakan PBB dan jadwal sekolah melemahkan dasar pemakzulan, karena tidak ada pelanggaran hukum yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Bupati Sudewo Nekat Naikkan Pajak Pati 250%, Ternyata Bukan karena Anggaran Daerah Seret, Ini Kata Istana

Maman juga menyayangkan aksi anarkis dalam demo, meskipun awalnya warga memprotes secara elegan dengan menyediakan logistik. Menurutnya, kurangnya komunikasi antara Sudewo dan masyarakat memicu kekisruhan.

“Komunikasi yang baik dari bupati diperlukan untuk merespons kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Dukungan Politik Gerindra

Sebagai kader senior Partai Gerindra, Sudewo mendapat dukungan kuat dari partainya, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, hanya meminta Sudewo mendengar aspirasi masyarakat tanpa menyebut pemberhentian.

Kategori :