JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dalam kasus suap sektor kehutanan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihakya menggelar OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Nasib Sudewo Pasca Didemo, Gerindra Beri Peringatan, KPK Bidik Namanya
BACA JUGA:Bak Raja Jawa, Kekayaan Sudewo Sungguh Fantastis: di LHKPN Tercatat Rp31 M!
Di Jakarta, KPK menangkap enam orang yakni, Direktur Utama PT. INHUTANI V, Dicky Yuana Rady, Komisaris PT. INHUTANI, Raffles; Direktur PT Paramitha Mulia Langgeng (PML) Djunaidi; dari SB Group, Joko; serta Staf PT PML Arvin dan Surdirman.
KPK juga menangkap Staf Perizinan SB Gorup Aditya di Bekasi. Kemudian di Depok, KPK menangkap mantan Direktur PT INHUTANI Bakrizal Bakri, dan di Bogor, KPK menangkap Sekretaris Djunaidi bernama Yuliana.
Namun, KPK hanya menahan menahan dua orang lainnya selain Dicky, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di INHUTANI V, 9 Orang Ditangkap
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahan penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.
PT INHUTANI memiliki hak areal yang berlokasi di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare.
Dari total sana, di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.
PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar.
Kemudian, bukan hanya itu tapi juga pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INHUTANI per bulannya.
BACA JUGA:PCO Beri Bocoran Soal Perayaan HUT ke-80 RI, Jadi Paling Spesial Sepanjang Sejarah
Pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INHUTANI dan PT PML, menjelaskan perjanjian yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.